Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD) adalah catatan prestasi pengetahuan, ketrampilan, sikap spritual dan sosial, kegiatan ekstra kurikuler, dan catatan prestasi lainnya yang diperoleh peserta didik selama satu semester, atau yang lebih populer disebut buku raport.
Pembuatan laporan tersebut sudah rutin dilakukan oleh guru dan wali kelas, tetapi akhir-akhir ini terasa beda dan semakin mendekati bulan Desember, para guru mata pelajaran dan wali kelas di kabupaten Pringsewu, Lampung merasa resah. Bahkan para kepala sekolah, pengawas mata pelajaran, dan pejabat disdikbudpar kabupaten pun mengalami hal yang sama, benarkah demikian?
Ya...ternyata masalahnya adalah kurikulum 2013 dan sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum tersebut belum tahu tentang format LHBPD yang resmi. Yang beredar adalah contoh format LHBPD atau ada yang masih dalam bentuk draft, yang konon juga sumbernya dari kementrian dikbud, tetapi mengapa disebut draft jika datangnya dari kementrian?
Tetapi, ternyata yang jadi masalah bukan masalah format LHBPD, melainkan permendikbud no 84 tahun 2013 tentang penilaian, guru diminta melakukan penilaian otentik, meyeluruh meliputi ranah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap spiritual dan sosial dari semua peserta didik yang diasuhnya. Dan pada akhir semester guru mata pelajaran diminta melaporkan nilai dari masing-masing ranah tersebut ditambah dengan deskripsi dari masing-masing nilai dengan mencantumkan kompetensi apa saja yang sudah dikuasi peserta didik dengan (amat) baik dan kopetensi apa saja yang sudah dikuasai tetapi melalui proses perbaikan (remedial).
Ya...itulah permasalahnya, bukankah deskripsi berarti uraian? dan jika guru mata pelajaran menyetorkan nilai ke wali kelas dan deskripsi yang dibuatnya adalah sejumlah murid yang diajarkannya, maka butuh waktu berapa hari untuk menyimpulkan redaksi deskripsi dari setiap nilainya, dan dari setiap siswa!! Seandainya guru Seni Budaya SMP memiliki 8 kelas dan masing-masing kelas terdapat 30 peserta didik, maka.....
Dan setelah itu wali kelas harus menuliskan nilai dan deskripsinya di buku LHBPD, dan masih harus ditambahkan juga deskripsi sikap spiritual dan sosial antar mata pelajaran, ekstra kurikuler, ketidahadiran, catatan prestasi...dan seterusnya...
Itulah sumber dari kegelisahan guru kita pada hari-hari menjelang bulan Desember...
Tetapi tunggu dulu....
Keresahan guru mata pelajaran dan wali kelas sebenarnya juga berimbas ke kepala sekolah, dan berimbas pula ke pejabat disdikbudpar kabupaten, dan akhirnya muncul sebuah ide cemerlang, yaitu pembuatan aplikasi LHBPD dan akan diterapkan di SMP se kabupaten, dengan syarat:
- Aplikasi harus murah, bahkan jika memungkinkan gratis
- Mudah mengoperasikannya
- 50% dari isi LHBPD dibuat oleh guru sekolah masing-masing sehingga setiap sekolah akan memiliki karakteristik yang berbeda dan 50% sistem operasi komputer
- Tampilan officially dengan kertas khusus agar masyarakat bisa menerima kehadiran LHBPD versi cetak
- Pelatihan dan bimbingan teknis harus dilakukan secara matang
- Jaminan dan layanan pengguna
- Senin 2 Desember 2013 launching dan aplikasi akan diterapkan di 54 SMP se kabupaten Pringsewu.
Kita tunggu hasilnya...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar